
-
Jakarta, – dikroscek. 19 Februari 2025 – PT. Ramayana Lestari Sentosa mengambil langkah tegas terhadap Ormas GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat), yang telah menyebarkan fitnah tentang pegawainya yang diduga melepas jilbab. Tindakan tersebut dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan melanggar hukum.
DR. H. Murtiman SH, MH, Kuasa Hukum PT. Ramayana Lestari Sentosa, mengungkapkan bahwa GEMPAR tidak hanya menyebarkan isu negatif tetapi juga mencoba melakukan pemerasan dengan meminta dana sebesar 80 juta rupiah. “Kami memiliki bukti dan saksi yang kuat, dan pihak GEMPAR tidak dapat membuktikan tuduhan mereka. Mereka bahkan mencoba memanfaatkan masalah ini untuk mendanai kantor mereka,” jelas Murtiman.
Murtiman menegaskan bahwa PT. Ramayana Lestari Sentosa tidak akan berkompromi dengan tuduhan tanpa dasar tersebut. Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi karyawan dan telah menyusun SOP yang mencakup aturan busana, termasuk jilbab.
Lebih lanjut, PT. Ramayana Lestari Sentosa berencana untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. “Kami tidak akan membiarkan intimidasi dan fitnah ini merusak reputasi Ramayana. Bersiaplah untuk berurusan dengan hukum,” tegas Murtiman.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan yang telah dibangun PT. Ramayana Lestari Sentosa selama bertahun-tahun. (Satrio)