23.2 C
New York
Thursday, September 25, 2025

Buy now

spot_img

Charlie Chandra di vonis 4 tahun, Ketum BKN apresiasi hakim PN Tangerang

Permasalahan hukum kasus mafia tanah, kini berakhir dengan putusan melegakkan hati masyarakat. Setelah Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra

Tangerang – Cak Ofi sapaan akrab M. Rofii Mukhlis selaku Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah SHM No. 5 seluas 8,7 hektar di desa lemo teluk naga kabupaten tangerang.

Putusan ini dianggap Cak Ofi mencerminkan keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap persoalan hukum yang sudah lama menimbulkan keresahan di masyarakat, atas kejahatan kepemilikan sertipikat tanah bermodus pemalsuan cap jempol.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra hari ini rabu 20 agustus 2025 . Putusan ini konsisten menguatkan putusan terdahulu pada tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap Terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha didesa lemo milik ibu the pit nio, dimana Paul Chandra diputus sudah diputus bersalah 6 bulan penjara, sebelum dibalik nama ke bapaknya charlie sumita chandra dan berlanjut dikuasai charlie chandra,” ungkap Cak Ofi.

Ditegaskan Cak Ofi, putusan charlie ini menunjukkan bahwa ada sertipikat itu bukan bukti mutlak. Karena bisa dibatalkan peralihannya, jika kepemilikannya diperoleh dengan kejahatan seperti pemalsuan dalam kasus charlie chandra.

Menurutnya hukum harus ditegakkan, termasuk mafia tanah harus diberantas secara adil dan tanpa pandang bulu. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang selama ini dirugikan.

Bagi Cak Ofi, bahwa putusan tersebut tentu diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar tidak melakukan upaya pemalsuan dokumen dalam bentuk apapun. Terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya.

Seperti diketahui bahwa charlie, pernah menjadi buronan polisi sebelum kasusnya sempat didamaikan dan kembali berulah mengaku-ngaku sebagai pemilik.

“Sekaligus ini menjadi komitmen Barisan Ksatria Nusantara, untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Cak Ofi.

Related Articles

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles